"Penggunaan istilah 'bom kampung, bom rusun, bom pasar, bom terminal, bom rumah ibadah' menunjukkan sasaran tempat dan tidak ditujukan untuk menilai kualitas dari bom itu sendiri," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (21/5/2018).
Komnas HAM menjelaskan soal pihak untuk menangani peristiwa bom. Taufan menegaskan, Komnas HAM mendorong keterlibatan TNI untuk menanggulangi terorisme asalkan memiliki payung hukum yang jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komnas HAM juga tidak bermaksud menyepelekan teror bom karena memakai istilah 'bom kampung'. Komnas HAM hanya ingin mendorong pemberantasan terorisme dilakukan semaksimal mungkin dengan koridor hukum dan HAM yang sesuai.
"Tiada maksud dan niat menyepelekan apa yang telah terjadi dan dialami korban, apalagi perasaan duka kita semua yang terluka akibat kebiadaban terorisme. Satu-satunya niatan adalah mendorong pemberantasan terorisme semaksimal mungkin secara komperehensif dengan koridor hukum dan HAM yang baik," beber Taufan.
Sebelumnya, penggunaan istilah 'bom kampung' disampaikan Komnas HAM yang menolak ide pengaktifan kembali Koopssusgab TNI. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai pengaktifan Koopssusgab yang merupakan tim gabungan dari satuan elite TNI, saat ini terlalu berlebihan.
"Yang kita hadapi ini bom nggak jelas. Bom kampung, bom rusun. Saya tidak ngomong kualitas kebiadabannya, tapi ini kualitas ancamannya. Kalau itu cukup dengan polisi, ngapain kita ribut-ribut pakai Koopssugab," kata Anam di restoran Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5). (dkp/tor)