Sussongko Diperiksa KPK untuk Lengkapi Berkas Nazar
Kamis, 14 Jul 2005 19:00 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wasekjen KPU Sussongko Suhardjo. Sussongko diperiksa untuk melengkapi berkas Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin.Sussongko diperiksa sekitar dua jam sejak pukul 14.35 WIB, Kamis (14/7/2005). Usai diperiksa, Sussongko enggan berkomentar pada wartawan. "Tanyakan saja kepada pengacara saya," tukasnya.Menurut pengacara Sussongko, Erick S Paat, kliennya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nazaruddin Sjamsuddin. "Pemeriksaanya menyangkut dana taktis," kata Erick di Gedung KPK, Jl. Veteran, Jakarta.Ditambahkan Erick, kliennya menjelaskan soal dana taktis di KPU. Semua anggota KPU menerima dana taktis, termasuk Chusnul Mar'iyah. "Yang pertama kali Ibu Chusnul menolak. Tetapi setelah dilakukan pendekatan oleh Mubari, akhirnya Ibu Chusnul menerima," jelas Erick.Usai diperiksa, Sussongko langsung dikembalikan ke Rutan Polda Metro Jaya. Tersangka kasus suap ini dibawa menggunakan mobil tahanan KPK, yakni Toyota Kijang warna silver bernomor polisi B 2040 BQ.
(gtp/)











































