Idrus sendiri sebenarnya telah dipanggil pada Senin (14/5) pekan lalu, tapi tidak hadir. Hari ini KPK memanggil ulang mantan Sekjen Golkar itu.
"KPK membutuhkan keterangan yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi) untuk mengklarifikasi informasi aliran dana terkait proses pembahasan anggaran Bakamla RI di DPR," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (21/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mensos Idrus Marham Sambangi KPK, Ada Apa? |
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Yorrys Raweyai untuk mengklarifikasi hal yang sama. Dari keterangan Yorrys, Fayakhun menyebut kepada penyidik KPK pernah memberi Yorrys Rp 1 miliar. Uang juga diberikan kepada sejumlah elite Golkar lainnya.
"Banyak katanya (yang disebut Fayakhun menerima uang). Antara lain Pak Idrus, cuma nggak bisa datang. Terus Pak Freddy, terus, ada beberapa itu," sebutnya.
"Termasuk Kahar Muzakkir?" tanya wartawan.
"Ya, Ketua Fraksi," jawabnya. (nif/dhn)











































