APHI Ajukan Uji Materi PP Ketenagalistrikan

APHI Ajukan Uji Materi PP Ketenagalistrikan

- detikNews
Kamis, 14 Jul 2005 17:33 WIB
Jakarta - Masalah listrik tidak henti-hentinya jadi topik pembicaraan. Setelah hangat dengan isu hemat energi, kini keberadaan PP yang mengatur mengenai listrik digugat. Sebab aturan tersebut dinilai akan makin meningkatkan kemungkinan privatisasi sektor listrik."PP itu produk instan yang bersifat kejar target saja," kata Kabid Advokasi Asosiasi Penasihat Hukum dan HAM Indonesia (APHI) Lambok Gultom kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2005).Karena itu, APHI mengajukan uji materi (judicial review) atas PP itu ke MA. Berkas gugatan tersebut diterima di bagian Tata Usaha Negara MA.Lambok menambahkan, spirit PP tersebut masih sama dengan UU 20/2002 tentang Ketenagalistrikan yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Apalagi, PP itu lahir satu bulan setelah UU Listrik dibatalkan."Adalah suatu hal yang jarang terjadi, di mana peraturan perundangan dikeluarkan pada hari Minggu yang merupakan hari libur nasional dan internasional," tukasnya.APHI menduga PP itu dibuat untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Infrastructure Summit yang berlangsung di Jakarta beberapa bulan silam. "Jelas, aturan itu hanya diciptakan untuk menarik investor asing semata," tukas Lambok. (ton/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads