"Sedang diproses. Kami melakukan investigasi. Nanti hasilnya sebagai laporan ke DPP. Yang berhak memberi sanksi adalah DPP, pijakannya adalah laporan DPW," ujar Ketua DPW PKB Jateng Yusuf Chudlori (Gus Yusuf) saat dimintai konfirmasi, Senin (21/5/2018).
MD diketahui menjabat Ketua Komisi C DPRD Purworejo. Sedangkan DS adalah anggota Komisi C.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika terbukti bersalah, di partai mana pun pasti akan ada sanksi. Kami akan laporan ke DPP," kata Sukirman.
Sebelumnya, DS ketahuan berselingkuh dengan MD oleh anak dan suaminya. Akibat perbuatannya, DS dipecat dari partai dan kasus ini dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Purworejo. Kasus ini tengah ditangani BK DPRD Purworejo.
"Yang jelas masih kami tangani, kami kumpulkan keterangan dari para saksi dan kami tidak mau gegabah. Semua harus diselidiki dengan benar. Jika nanti terbukti ya kita terapkan peraturan yang berlaku," ujar Ketua BK DPRD Kabupaten Purworejo Bambang Irianto. (dkp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini