Tersangka Bom Kedubes Australia Dituntut 5 Tahun Penjara

Tersangka Bom Kedubes Australia Dituntut 5 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 14 Jul 2005 17:08 WIB
Jakarta - Tersangka peledakan bom di Kedubes Australia, Kuningan, Jakarta, Agus Ahmad bin Engkos Kosasih dituntut hukuman lima tahun penjara, dikurangi masa tahanan. Agus dituduh bersalah membantu peledakan pada 9 September 2004 itu.Demikian yang mengemuka dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Kamis (14/7/2005). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu berlangsung singkat sejak pukul 14.30 WIB hingga 15.00 WIB.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaya Sakti dalam tuntutannya juga meminta Agus membayar biaya perkara Rp 5.000. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah membantu tindak pidana terorisme," kata Jaya.Menurut Jaya, hal yang memberatkan, terdakwa mengetahui barang yang dititipkan terdakwa lainnya Iwan Darmawan alias Rois, adalah bahan peledak, tetapi tidak dilaporkan ke polisi. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Johannes Suhadi memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk menyusun pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 21 Juli 2005, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan.Usai sidang, kuasa hukum Agus, Sutejo Saptojalu menyatakan, ia menemukan kejanggalan dalam dakwaan JPU. "Terdakwa menyatakan tidak pernah mengakui kalau yang dititipkan Rois itu adalah bahan peledak," katanya.Menurut pengakuan Agus, titipan dari Rois itu terdapat dalam kardus yang tertutup. Agus pun tidak pernah membuka kardus tersebut, sehingga tidak tahu apa isinya.Untuk itu, pada sidang minggu depan, Sutejo akan membuktikan kliennya tidak bersalah. "Tadi kata Jaksa, terdakwa tahu. Bahkan katanya, bahan peledak itu sampai ada yang tercecer, itu kan aneh," tukas Sutejo. (fab/)


Berita Terkait