Simpan 61 Kg Shabu-shabu, Desertir Polisi Semarang Dibekuk
Kamis, 14 Jul 2005 17:05 WIB
Semarang - Sekecil apa pun jumlah dan siapa pun pelakunya, kejahatan narkoba harus diberantas. Seorang desertir polisi Semarang dibekuk karena tertangkap basah menyimpan 61 gram shabu-shabu.Desertir polisi bernama Wiyono (35) itu ditangkap di rumahnya di Jl. Badak Semarang, Minggu (10/7/2005). Dalam penangkapan itu polisi berhasil menemukan 61 gram shabu-shabu, seperangkat alat hisap, dan uang tunai senilai Rp 1,2 juta yang disimpan di almari pakaian. Wiyono tak berkutik.Sebetulnya, terungkapnya nama Wiyono berdasar pengakuan pemakai narkoba berinisial C yang ditangkap beberapa waktu sebelumnya. C mengaku mendapatkan barang dari Wiyono. Sejak saat itu, polisi mengintai gerakan Wiyono.Ketika ditangkap di Jl. Majapahit, Wiyono diduga kuat membawa 0,5 gram shabu-shabu. Tapi ketika diperiksa polisi, barangnya sudah tak ada."Kemungkinan besar ia membuang sebelum anggota kami mendapatkannya," kata Kasat Narkoba Polwiltabes Semarang AKBP Puji dalam gelar kasus di Mapolwiltabes, Jl DR Sutomo, Kamis (14/7/2005).Wiyono yang sempat jadi intel Polwiltabes Semarang itu mengaku barang-barang haram itu didapatkan dari Jakarta. Untuk memperoleh 61 gram shabu-shabu, dia harus mentransfer uang Rp 32 juta melalui ATM. Setelah itu barang dikirim ke rumahnya."Saat ini kami terus memeriksanya secara intensif. Kami menduga dia ada hubungannya dengan seseorang di LP Kedung Pane, Semarang," tandas Yudi.Wiyono yang terakhir kali tercatat bertugas di Pati, Jateng, ini dijerat dengan pasal 62 UU 5/1997 tentang Kejahatan Psikotropika. Untuk keperluan penyidikan, ia ditahan hingga 27 Juli mendatang di Mapolwiltabes. Penahanan itu bisa dilanjutkan sesuai prosedur hukum.
(nrl/)











































