Dewan Pers Desak KPI Tuntaskan Sengketa Jaknews

Dewan Pers Desak KPI Tuntaskan Sengketa Jaknews

- detikNews
Kamis, 14 Jul 2005 16:14 WIB
Jakarta - Prihatin atas sengketa di Radio Jakarta News FM (Jaknews), Dewan Pers mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera menuntaskan masalah tersebut."Dewan Pers prihatin. Untuk itu KPI harus segera menentukan sikap dan memberikan pernyataan terbuka kepada publik, serta melakukan upaya-upaya yang konkret untuk mengatasi hal itu," kata Wakil Ketua Dewan Pers RH Siregar.Hal ini disampaikan dia di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2005). RH Siregar didampingi anggotanya, Lucas Suwarto dan Lukmanul Hakim.Mereka menerima rombongan Dewan Pekerja dan Pendengar Radio Jaknews FM yang datang mengadukan nasibnya.Diakui RH Siregar, Dewan Pers tidak menangani masalah jual beli frekuensi 97,5 MHz yang dipakai Jaknews FM atau pembredelan secara terselubung yang terjadi. Yang ditangani Dewan Pers hanyalah masalah kode etik jurnalistik dan soal fakta-fakta jurnalistik."Namun jangan sampai sengketa seperti di Jaknews FM mematikan kepentingan publik atau pendengarnya," tukas RH Siregar.Dewan Pers juga mendesak kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kasus jual beli frekuensi yang berbuntut berhentinya radio tersebut melakukan siaran.Dewan Pekerja dan Pendengar Radio Jaknews FM meminta agar Dewan Pers mengeluarkan sikap yang tegas atas berhentinya aktivitas siaran radio ini secara sepihak, dan adanya sengketa antara pewaris kanal frekuensi."Kami juga meminta Dewan Pers membantu masalah nasib para pekerja Jaknews," kata Dewan Pekerja Radio Jakarta News FM (Depe News FM) Hendrik Sirait.Menurut Depe News FM, jual beli frekuensi 97,5 MHz tersebut telah melanggar pasal 34 UU 32/2002 tentang Penyiaran.Selain itu, kata Hendrik, publik pendengar setia Jaknews telah kehilangan sumber informasi. "Mereka telah mendengarkan kami sejak reformasi bergulir. Mereka kecewa dengan penghentian siaran secara sepihak," ujarnya."Nasib dan status teman-teman juga hingga kini masih terkatung-katung, belum ada titik temu," keluh Hendrik.Hampir dua bulan sudah siaran Radio Jaknews FM menghilang dari udara sebagai buntut terjadinya konflik internal, yakni sengketa di antara pemegang saham. Pada 15 Mei 2005, terjadi saling ambil perangkat siaran.Menurut pengakuan pimpinan manajemen Jaknews FM Norpud Binarto, dirinya telah melakukan kontrak sewa selama lima tahun sejak Desember 2004 dengan salah satu pemegang saham frekuensi bernama Nomi Purnomo.Kontrak itu diangap bermasalah oleh pemegang saham lainnya, FX Surodjo dan Feby (adik kandung Nomi Purnomo). Alasannya, kontrak itu tidak melibatkan mereka. Pada saat bersamaan, keduanya lalu menyewakan frekuensi kepada investor lain, Herlambang Setyanto, bahkan telah membayar uang muka.Herlambang yang menggandeng sebuah grup media terkemuka di Jakarta ini kemudian mengubah Radio Jaknews FM menjadi Radio Otomotion Jakarta melalui sistem kerja sama operasi (KSO). (sss/)


Berita Terkait