"Polsek Tamalate melakukan yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Ipda Sugiman menindak lanjuti informasi dari jaringan bahwa seorang lelaki diduga pelaku curat sedang berada di Jl Manuruki II Lr.3 Kecamatan tamalate dan tim opsnal langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan kedua pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate Makassar, Iptu Ali Haeruddin, Minggu (19/5/2018).
Kedua pelaku yakni Muhammad Reski (21) dan Riswan alias Aco (16) merupakan tukang parkir. Keduanya mengaku telah mengambil hendpone, laptop dan emas di salah satu rumah di Jalan Manuruki Makassar dengan memanjat, mengunakan tangga, dan membobol rumah warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, keduanya diamankan ke Mapolsek Tamalate Makassar, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP atas tindak pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun. (yld/haf)