M Taufik Tidak Bosan Ajukan Penangguhan Penahanan
Kamis, 14 Jul 2005 16:06 WIB
Jakarta - Meski pernah ditolak, Ketua KPUD DKI Jakarta M Taufik tidak kapok mengajukan penangguhan penahanan. Bedanya, tidak hanya dijamin sang istri saja. Sebanyak 48 orang tokoh siap menjadi jaminan.Sayangnya, nama-nama penjamin yang siap pasang badan ini masih dirahasiakan. Mereka adalah tokoh agama, tokoh politik, anggota DPR, anggota DPRD DKI Jakarta, tokoh pemuda dan tokoh wanita."Tidak enak kalau disebutkan. Tidak etis. Jumlahnya kurang lebih ada 48 orang," kata Kuasa Hukum Ketua KPUD DKI Jakarta M Taufik, Sapriyanto Refa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (14/7/2005).Menurut dia, tim penyidik berjanji akan memberikan jawaban dalam waktu dua hari ini.Taufik sebelumnya pernah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (10/6/2005) lalu. Dicecar 22 PertanyaanPemeriksaan M Taufik yang sedianya dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2005) dimajukan sehari menjadi Rabu (13/7/2005) pukul 15.00 WIB.Selama lima jam diperiksa, Taufik dicecar 22 pertanyaan seputar proses pengajuan dana anggaran KPUD DKI Jakarta ke Pemda DKI Jakarta, tata cara penggunaan dana di KPUD DKI Jakarta, masalah pajak yang tidak disetorkan kepada negara dan masalah pengadaan rompi.Dalam pemeriksaan itu, menurut Refa, Taufik mengaku semua tender telah dilakukan sesuai prosedur."Taufik menyatakan semua proses yang terjadi di KPUD didelegasikan kepada divisi yang dibentuk melalui rapat pleno. Jadi yang harus bertanggung jawab adalah ketua divisi bukan Pak Taufik. Taufik itu hanya dalam tataran kebijakan," urai Refa.
(aan/)











































