"Polres Simalungun ada mengamankan oknum satpam bank yang diduga menyebarkan isu dengan memposting di media sosial miliknya," kata Kabid Humas Poldasu AKBP Tatan Dirsan Atmaja dalam keterangan persnya di Mapoldasu Jalan Sisingmamgaraja, Medan, Minggu (20/5/2018).
Oknum satpam berinisial AD (46) itu kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia juga ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tatan menuturkan AD memposting: "bahwasanya Indonesia tidak ada teroris, semuanya hanya fiktif dan itu hanyalah pengalihan isu." Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti HP dan flashdisk milik tersangka. (tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini