Pemerintah Dapat Tolak Kenaikan Tunjangan DPR
Kamis, 14 Jul 2005 15:47 WIB
Jakarta - Usul kenaikan tunjangan bagi anggota DPR terus dihujani kritik. Pemerintah dapat menolak usulan itu jika memberatkan APBN 2006. Berani?"Saya harus lihat dulu berapa naiknya, berat atau tidak untuk APBN," kata Dirjen Anggaran Departemen Keuangan, Achmad Rohjadi, kepada wartawan usai sosialisasi RKA-KL di Gedung Dhanapala, Departemen Keuangan, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (4/7/2005).Jika memberatkan APBN, lanjut Rohjadi, pemerintah tidak akan mengusulkan kenaikan tunjangan tersebut. Usulan kenaikan ini juga tetap harus diproses di Sekretariat Jendral DPR. "Setjen yang nanti menyampaikan ke kita, nanti kita bahas sebagai usulan dari DPR," tukasnya.Pihaknya meminta usulan ini bisa diterima pemerintah maksimal akhir Juli 2005. "Agar bisa dibicarakan dalam pembahasan RAPBN 2006 pada bulan Agustus mendatang," jelas Rohjadi. Sebelumnya, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) mengusulkan kenaikan tunjangan operasional bagi anggota DPR. Besaran tunjangan berkisar Rp 15-20 juta sehingga setiap bulannya masing-masing anggota DPR akan menerima gaji Rp 35-40 juta.Keputusan pengajuan usulan ini keluar sejak Februari 2005 lalu. Tidak ada satu pun wakil dari fraksi yang ada di BURT mengajukan keberatan. Namun, ketika usul ini dikecam masyarakat, barulah ramai-ramai anggota dewan banyak yang ikutan menolak usul tersebut.
(ton/)











































