Mabes Polri: Mega & Pram Belum Tersangka, Masih Terlapor
Kamis, 14 Jul 2005 15:25 WIB
Jakarta - Mabes Polri membantah telah menetapkan Megawati Soekarnoputri menjadi tersangka pencemaran nama baik Roy BB Janis cs. Status mantan Presiden RI ini masih sebagai terlapor.Bantahan itu dikeluarkan Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Soenarko di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2005).Soenarko meluruskan pemberitaan di sejumlah media massa mengenai laporan Roy BB Janis atas diri terlapor Megawati Soekarnoputri dan Pramono Anung."Di situ disebutkan bahwa Ibu Mega dan Bapak Pramono Anung ditetapkan menjadi tersangka. Maka hari ini diberitahukan status Mega dan Pramono sampai hari ini masih terlapor," urai Soenarko.Polri sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan perannya sebagai salah satu alat hukum dalam program pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, akan menindaklajuti setiap kasus yang dilaporkan.Soenarko mengaku telah membentuk tim penyidik kasus pencemaran nama baik terhadap Roy BB Janis dkk. "Kita telah mengeluarkan surat perintah untuk melakukan tindakan penyidikan dan penyelidikan dalam kerangka mengambil keterangan saksi pelapor," ujarnya.Ketika ditanya apakah Polri salah ketik dalam surat panggilan, Soenarko mengelaknya. "Ya seperti yang dijabarkan tadi kita tunggu kalau sudah sesuai dengan hukum dan bukti materiil. Sampai hari ini Mega dan Pramono masih terlapor," tandas dia.Sekadar diketahui, status tersangka ini disampaikan oleh Roy BB Janis pada Rabu (13/7/2005) saat dia dipanggil sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik. Nah, dalam surat pemanggilan itu, status Mega dan Pramono tertulis sebagai tersangka pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap 12 orang anggota PDIP yang telah dipecat DPP PDIP, yaitu Roy BB Janis dkk. Tentu saja Roy yang juga pentolan Gerakan Pembaruan PDIP menyambut gembira hal ini.
(aan/)










































