5 Orang Diciduk
4 SPBU Curangi Takaran Liter
Kamis, 14 Jul 2005 15:08 WIB
Jakarta - Pemerintah memang menerapkan kebijakan hemat BBM. Namun, bukan berarti takaran liter BBM boleh untuk dicurangi. 5 Pegawai yang bekerja di 4 SPBU terpaksa diringkus karena mengakali takaran BBM.Empat SPBU yang kepergok melakukan kecurangan adalah SPBU DB34-14405 yang berada di Jalan Raya Kampung Bandan, Jakarta Utara, SPBU DB34-13901 yang terletak di Jalan Bekasi Timur Raya No 68, Cipinang, Jakarta Timur, SPBU DB34-12110 di Jalan Mataram I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Terakhir, SPBU DB34-12108 di Jalan Suryo No. 1, Blok S, Jakarta Selatan. "SPBU ini memakai alat penunjuk dan adaptor sebagai tambahan pada alat ukur sehingga literan yang keluar tidak sesuai dengan yang semestinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Tjiptono di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (14/7/2005). Meski curang, 4 SPBU ini tidak disegel. "Kalau disegel nanti akan menghambat penyaluran BBM yang sekarang bermasalah," alasannya.Namun, Polda tetap mengawasi operasional 4 SPBU ini. "Mereka juga ada kewajiban melapor ke aparat keamanan," tandas Tjiptono.Dari penggerebekan Polda Metro yang dibantu Badan Metrologi, Rabu (13/7/2005) kemarin, dicokok 5 orang tersangka. Keseharian mereka adalah pegawai di pom bensin itu.Dari SPBU Kampung Bandan, disita 6 kawat jeruji yang digunakan sebagai alat untuk mengurangi jumlah liter BBM yang dikeluarkan dari dispenser. Pegawainya berinisial ES (46), warga Jalan Pulo Asem Timur, Pulogadung, Jakarta Timur. Pemilik SPBU ini adalah Hendrik Siregar beralamat di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat.Sedangkan dari SPBU Cipinang diperoleh barang bukti berupa 4 adaptor dan 2 stop kontak. Dua karyawannya yakni AS (48) yang beralamat di Perumahan Mabad II, Srengseng Sawah, Jakarta dan Smn (68) warga Cempaka Putih Tengah, Jakarta Pusat, ikut digelandang ke Mapolda. Pemilik SPBU ini yakni Lis yang beralamat di Cempaka Putih Tengah, Jakarta Timur.Sementara di SPBU Kabyoran Baru diperoleh bukti berupa 4 alat sensor dan 3 kawat jari-jari berbentuk huruf L. Pegawai yang ikut dibawa adalah BL (54) warga Cempedak, Jatinegara, Jaktim. Dan dari SPBU Blok S disita 10 buah plaser (sejenis adaptor) berikut karyawannya berinisial Zul (44), warga Bank Kemang, Jaksel.Para tersangka dijerat dengan pasal 8 ayat 1 huruf C UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo 62 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. Dan pasal 27 UU No. 2/1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda Rp 1 juta.Namun, hingga kini tidak satu pun pemilik SPBU yang ditetapkan menjadi tersangka. "Karena belum tentu pemilik ikut mengelola SPBU-nya," tukas Tjiptono.Selain 4 SPBU, 1 pangkalan BBM yang berada di Jalan Kemandoran RT 01 RW 19, Desa Tapos, Cimanggis Depok, juga diketahui beroperasi secara ilegal alias tanpa izin. Akibatnya, pangkalan ini langsung disegel.Tjiptono mengimbau masyarakat untuk melapor jika ada SPBU yang beroperasi serupa. "Setiap laporan akan ditindaklanjuti dan diproses secara hukum," janji Tjiptono.
(ton/)











































