Cegah Multitafsir, Politik di Definisi Terorisme Harus Diperjelas

Cegah Multitafsir, Politik di Definisi Terorisme Harus Diperjelas

Arief Ikhsanudin - detikNews
Sabtu, 19 Mei 2018 09:11 WIB
Ilustrasi terorisme (AFP Photo/NEW SOUTH WALES POLICE)
Jakarta - Pihak DPR menginginkan adanya frasa 'ideologi dan tujuan politik' dalam definisi terorisme. Pakar hukum pidana Hibnu Nugroho menilai hal tersebut harus diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir.

"Kan kita kembali pada spirit kejahatan terorisme. Kejahatan terorisme itu kan kejahatan multidimensi, transnasional. Saya kira bukan kejahatan murni, kejahatan warungan, tapi ada motif lain. Saya kira ada perkembangan baru. Terorisme kan kejahatan negara, karena mengganggu keamanan nasional," ujar Hibnu saat dihubungi detikcom, Jumat (18/5/2018) malam.

"Saya setuju (frasa ideologi dan tujuan politik), tapi harus strict itu. Kalau multitafsir akan bahaya sekali," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hibnu menjelaskan frasa 'ideologi dan tujuan politik' dalam definisi terorisme tersebut harus diperjelas. Sebab, jika muncul multitafsir, dampaknya akan membahayakan saat undang-undang tersebut diterapkan.

"Kata-katanya harus jelas agar meminimalisir. Multitafsir 'oleh yang berkuasa' karena bahaya sekali. Ini kita khawatir kalau multitafsir. Harus dirumuskan supaya tidak multitafsir," jelasnya.

Pemerintah ataupun DPR pun dinilai tidak harus terburu-buru menyelesaikan pengesahan RUU Antitorisme menjadi UU Terorisme. Hal ini untuk membedakan antara kejahatan terorisme dan kejahatan biasa.

"Karena ini kejahatan ekstra, kejahatan transnasional. Bahasa hukum kan harus jelas. Jadi tidak perlu tergesa-gesa. Harus dirumuskan secara alternatif-alternatif sehingga tidak menimbulkan efek di kemudian hari," kata Hibnu.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR hampir sepakat mengenai definisi terorisme yang membuat revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme tersendat. Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme M Syafii tetap ingin ada frasa 'ideologi dan tujuan politik' dalam definisi terorisme, tak seperti pemerintah.

"Kalau saya dari awal tetap harus ada frasa 'tujuan politik', ganggu keamanan negara, konsep yang diajukan Kapolri, yang diajukan Panglima TNI dan Menhan," ujar M Syafii di kompleks parlemen, Senayan, Jumat (18/5).

Ada dua opsi yang berkembang terkait penyematan frasa 'ideologi dan tujuan politik' dalam pembahasan RUU Antiterorisme: dimasukkan ke batang tubuh definisi dan di penjelasan umum. Syafii mengatakan itu juga akan dibahas dalam rapat pada Rabu, 23 Mei, mendatang.


Bola Panas Revisi UU Terorisme di Tangan Panglima TNI-Menkum HAM (aik/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads