"Intel kejaksaan berhasil mengamankan DPO Taufhan Ansar Nur pada Jumat (18/5) pukul 18.35 WIB di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, seusai buka bersama," ujar Jamintel Kejagung, Jan S Maringka, kepada detikcom, Jumat (18/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Taufhan Ansar Nur terpidana perkara tipikor pembangunan Pasar Pa'Baeng-Baeng yang bersumber dari DIPA Kantor Perindustrian Kota Makassar senilai Rp 12,5 miliar," ucap Jan.
Taufhan ditangkap kejaksaan (Foto: dok. Istimewa) |
Taufhan sudah divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Taufhan merupakan buron ke-108 yang terjaring operasi tangkap buronan (tabur 31.1).
"Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur Jan. (rvk/fdn)












































Taufhan ditangkap kejaksaan (Foto: dok. Istimewa)