Peristiwa itu terjadi pada Kamis (17/5) malam pukul 21.45 WIB. Saat itu, Budi, penghuni kontrakan, pulang ke kontrakannya selepas salat tarawih di masjid dan mendapati dua pemuda itu sedang berada di kontrakannya.
"Pada saat korban selesai pulang tarawih dan korban melihat dua pelaku sedang berada dalam kontrakan korban dan korban langsung teriak meminta tolong," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Jumat (18/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga langsung berdatangan ke kontrakan korban. Mendengar korban teriak, pelaku langsung berusaha melarikan diri, tapi berhasil tertangkap," imbuh Alexander.
Sedangkan Kurniawan, yang tertangkap warga, sempat dihakimi hingga babak belur. Polisi pun datang dan mengamankan Kurniawan.
"Pelaku mengalami luka di bagian kepala sebanyak dua jahitan dan luka lecet-lecet di bagian tangan dan kaki," ujarnya.
Atas peristiwa itu, polisi menyita 1 unit telepon seluler milik Budi yang sempat dicuri. Sedangkan Kurniawan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi juga masih mengejar Santoso. (abw/dhn)











































