Direksi PT HIN Dilaporkan Eks Karyawannya ke KPK

Direksi PT HIN Dilaporkan Eks Karyawannya ke KPK

- detikNews
Kamis, 14 Jul 2005 12:39 WIB
Jakarta - Diduga telah menggelapkan dana modal pensiun Rp 3,7 miliar, Direksi PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Laporan itu disampaikan sekitar 30 mantan karyawan PT HIN di Gedung KPK, Jalan Veteran III, Jakarta, pukul 10.30 WIB, Kamis (14/7/2005)."Kami menuntut KPK segera mengusut dugaan korupsi yang dilakukan direksi, yakni AM Suseto. Uang tersebut adalah uang pensiun yang belum dibayarkan pihak direksi," tukas koordinator mantan karyawan PT HIN Imam Kurmen.Dituturkan dia, sebanyak 1.115 karyawan PT HIN belum pernah menerima dana modal pensiun itu.Selain dana modal pensiun, lanjut Imam, pihak direksi PT HIN juga diduga telah melakukan penyimpangan terhadap dana Jamsostek."Nilai nominalnya belum bisa dihitung, karena dana ini meliputi seluruh karyawan yang masih aktif dan yang sudah pensiun," katanya.Tiga perwakilan dari mantan karyawan PT HIN diterima pihak Sekretariat Pimpinan KPK.Menurut salah seorang mantan karyawan yang ditemui di halaman Gedung KPK, sebelum ke KPK, pihaknya sudah melaporkan hal serupa kepada Kejagung pada 2 Februari 2005, bahkan sebelumnya juga ke Mabes Polri."Tapi hingga saat ini belum ada tanggapan dari Kejagung maupun Mabes Polri," kata pria yang tidak mau disebutkan namanya ini. (sss/)


Berita Terkait