Ketua MPR Tolak GAM Bentuk Parpol Lokal di Aceh
Kamis, 14 Jul 2005 12:33 WIB
Jakarta -
Keinginan GAM membentuk partai lokal di Aceh bertepuk sebelah tangan. MPR menolak usulan itu karena melanggar UU Partai Politik.Ketua MPR Hidayat Nurwahid mendukung sikap pemerintah yang berjanji tidak akan mengakomodir keinginan GAM untuk mendirikan partai politik lokal di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). "Kalau memang GAM sudah tidak lagi menuntut kemerdekaan dan GAM mengakui Aceh bagian dari RI, itu artinya GAM mengakui hukum perundang-undangan yang berlaku di RI. Salah satunya, UU Partai Politik di mana tidak adanya parpol lokal," urai Hidayat di Graha Niaga, Jalan Sudirman, Jakarta (14/7/2005).Menurut dia, sebaiknya otonomi khusus di Aceh lebih dimaksimalkan. "Kalau parpol lokal ada itu nanti yang minta bukan hanya Aceh tetapi juga daerah lain. Aceh telah diberikan otonomi khusus dan itu bisa dimaksimalkan dalam kerangka NKRI melalui parpol yang ada," kata mantan Presiden PKS ini.Partai politik, lanjut dia, sudah sepakat dan siap mencalonkan atau mendukung orang-orang yang pernah aktif di GAM dalam pilkada. Syarat lain yang harus dipenuhi, GAM diusulkan mengganti nama."Kalau GAM sudah mengakui NKRI tidak lagi menuntut kemerdekaan, saya kira mereka akan terlibat dalam pilkada dan jangan lagi dengan nama GAM tetapi mengganti namanya dengan Gerakan Aceh Membangun, Gerakan Aceh Maju atau Gerakan Aceh Mensejahterakan. Kalau masih pakai istilah GAM artinya masih ada bayang-banyang ingin merdeka," papar dia.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
