Tim Imigrasi Bekasi Sisir Orang Asing, 2 WN India Dideportasi

Tim Imigrasi Bekasi Sisir Orang Asing, 2 WN India Dideportasi

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 18 Mei 2018 17:52 WIB
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Bekasi - Tim Imigrasi Kota Bekasi menyisir keberadaan warga negara asing di perusahaan, restoran dan apartemen. Dua WN India dideportasi karena melebihi masa izin tinggal (overstay).

Dua WN India ini terjaring operasi pengawasan dan penindakan yang dilakukan tim di sebuah apartemen. Keduanya tidak bisa menunjukkan paspor dan diketahui sudah overstay selama 44 hari.

"Yang bersangkutan telah melampaui izin tinggal selama 44 hari dan karena tidak dapat membayar biaya beban tersebut, maka kami lakukan pendeportasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) kelas II Bekasi, Sutrisno dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (18/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua WN India itu dideportasi pada Jumat (18/5) dini hari dengan pesawat tujuan India,.

Operasi pengawasan dan penindakan dilakukan selama 3 hari mulai hari Selasa (15/5). Tim menyisir WN asing pada 7 perusahaan, 2 restoran dan 3 apartemen

Dari ketiga tempat itu, tim memeriksa 68 WN asing. Dari temuan di lapangan, kebanyakan WN asing di perusahaan memgang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas)

Sedangkan pada restoran, salah satu WN asing yang ditemui tidak bisa menunjukkan paspor, "Setelah diperdalam, paspor yang bersangkutan masih dalam proses pembuatan Kitas di kantor Imigrasi Bekasi," sebut Sutrisno.

Operasi pengawasan ini dilakukan Imigrasi bersama polisi/TNI, Disnaker termasuk tim Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads