Dua WN India ini terjaring operasi pengawasan dan penindakan yang dilakukan tim di sebuah apartemen. Keduanya tidak bisa menunjukkan paspor dan diketahui sudah overstay selama 44 hari.
"Yang bersangkutan telah melampaui izin tinggal selama 44 hari dan karena tidak dapat membayar biaya beban tersebut, maka kami lakukan pendeportasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) kelas II Bekasi, Sutrisno dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (18/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Operasi pengawasan dan penindakan dilakukan selama 3 hari mulai hari Selasa (15/5). Tim menyisir WN asing pada 7 perusahaan, 2 restoran dan 3 apartemen
Dari ketiga tempat itu, tim memeriksa 68 WN asing. Dari temuan di lapangan, kebanyakan WN asing di perusahaan memgang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas)
Sedangkan pada restoran, salah satu WN asing yang ditemui tidak bisa menunjukkan paspor, "Setelah diperdalam, paspor yang bersangkutan masih dalam proses pembuatan Kitas di kantor Imigrasi Bekasi," sebut Sutrisno.
Operasi pengawasan ini dilakukan Imigrasi bersama polisi/TNI, Disnaker termasuk tim Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini