"Extraordinary ini literatur saya, korupsi tidak masuk tindak kejahatan luar biasa. Yang masuk extraordinary narkoba dan terorisme," ujar Ahmad Yani bicara sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Ahmad Yani dihadirkan terdakwa Fredrich Yunadi untuk menjelaskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Jaksa KPK Roy Riadi merasa heran terhadap anggapan Yani yang menyebutkan korupsi bukan kejahatan luar biasa.
"Jika ahli menyebutkan korupsi bukan luar biasa kenapa Anda sebagai pembuat UU, membentuk UU perlu korupsi itu diberantas dan dianggap kejahatan?" kata jaksa KPK kepada Yani.
Menurut Yani, saat itu lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan Agung belum optimal memberantas korupsi.
"Sudah jelaskan, kenapa KPK dibentuk? Ada institusi Polri dan Kejagung belum optimal maka KPK dibentuk. Apakah KPK bersifat ad-hoc maka menurut saya bersifat ad-hoc," jelas dia.
Selain itu, Yani juga mengatakan seseorang yang diduga terkena Pasal 21 UU Tipikor yaitu merintangi penyidikan proses hukum bukan masuk ranah tindak pidana korupsi. Misalnya kasus yang menjerat mantan anggota DPR Miryam S Haryani kasus keterangan palsu proyek e-KTP seharusnya masuk ranah tindak pidana umum.
"Seperti Miryam, korupsi ditangani KPK. Keterangan palsu ditangani penyidik lain," tutur Yani.
Fredrich didakwa merintangi penyidikan KPK atas Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Fredrich yang saat itu merupakan pengacara Novanto diduga bekerja sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK. (fai/fdn)