Mulai Disidang, Totok Mengaku Tertekan dan Sakit
Kamis, 14 Jul 2005 11:57 WIB
Temanggung - Sidang perdana kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Temanggung nonaktif Totok Ary Prabowo digelar. Saat sidang, Totok mengaku tertekan dan mengalami gangguan kesehatan selama ditahan."Saya sering pusing, mual dan maag," kata Totok ditirukan pengacaranya, Djawadi Hafid, dalam persidangan di PN Temanggung, Jl Sudirman, Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (14/7/2005).Karena itu, Djawadi meminta majelis hakim memeriksa kesehatan kliennya. Ketua majelis Djumali langsung mengabulkan permintaan itu. Sidang pun ditunda sepekan untuk memberi kesempatan Totok diperiksa kesehatannya sekaligus menyiapkan eksepsi. Sidang lanjutan akan digelar pada 21 Juli mendatang.Dalam sidang perdana ini, JPU Pindo Kartikani mendakwa Totok dengan 2 lapis pasal. Pertama, pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU No. 22/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 KUHP. Kedua, pasal 3 ayat 1 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU No. 22/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 KUHP.Totok didakwa telah melakukan penyimpangan dana APBD 2004 dan penunjang pelaksanaan Pemilu 2004 Rp 2,3 miliar. Dana tersebut seharusnya diberikan kepada KPUD dan untuk kegiatan lain. Namun, dana tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi. "Beberapa camat yang sudah sempat menerima kucuran dana sudah mengembalikan lagi," kata Pindo. Usai pembacaan dakwaan, Djawadi mengaku kecewa terhadap sikap JPU. Sebab, berkas dakwaan baru diberikan beberapa jam sebelum sidang dimulai. "Semestinya tembusan berkas tersebut diberikan 1 minggu sebelum pelaksanaan," tukas Djawadi dalam persidangan. Namun, komentar tersebut tidak ditanggapi ketua majelis.Sebelum ditutup, Djumali mengaku akan mempercepat proses persidangan. Sidang dijadwalkan berlangsung seminggu 2 kali. Usai sidang, Totok langsung dibawa ke Rutan Temanggung dengan menumpang mobil Suzuki Escudo berwarna silver nopol B 1267 XW. Melihat kejadian itu, ratusan pengunjung yang memenuhi sidang langsung bersorak girang dan tepuk tangan. "Rasain," cela seorang pengunjung.Selama persidangan, istri Totok, Sri Widyawati, tampak serius mendengarkan dakwaan yang dibacakan. Pengamanan aparat kepolisian terlihat ketat. Setiap pengunjung diwajibkan untuk menukarkan KTP dengan kartu pengunjung. Barang bawaan pun tidak luput dari pengecekan petugas. Tidak hanya personel dari Polres Temanggung, tetapi sejumlah anggota Polwil Kedu dan Brimob Polda Jawa Tengah juga diterjunkan. Pengamanan gedung pengadilan ini langsung dipimpin Kapolres Temanggung AKBP Widianto Poesoko.
(ton/)











































