Pantauan di lokasi, Aman langsung menghampiri tim penasihat hukum setelah majelis hakim menutup sidang, Jumat (18/5/2018). Setelah itu, Aman langsung mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol dengan dikawal 3 polisi bersenjata lengkap.
Jaksa penuntut umum menuntut Aman dengan hukuman mati. Aman diyakini jaksa menjadi otak sejumlah rencana teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin pada 2016.
Menurut jaksa, Aman lewat Jamaah Ansharut Daulah (JAD) menggerakkan bom Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin, bom Kampung Melayu, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima.
(fdn/fdn)











































