Polisi Limpahkan Berkas Narkoba Arseto Pariadji ke Kejati DKI

Polisi Limpahkan Berkas Narkoba Arseto Pariadji ke Kejati DKI

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 18 Mei 2018 11:03 WIB
Foto: Kanavino/detikcom
Jakarta - Pemberkasan kasus narkoba tersangka Arseto Pariadji telah rampung. Polisi telah mengirimkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pada pekan lalu.

"Berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejati," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak lewat pesan singkat, Jumat (17/5/2018).

Berkas saat ini masih dalam tahap penelitian jaksa. "Belum (P-21)," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumya, polisi menyita 0,2 gram sabu di apartemen yang ditempati Arseto Pariadji di kawasan Jakarta Selatan. Sabu tersebut diakui Arseto merupakan barang lama yang didapatnya dari Kampung Ambon, Jakarta Barat.


Arseto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian melalui akun Facebook. Pelapor menilai Arseto telah membuat kegaduhan karena menuding Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) menentang paskah di Monas.

Selain kasus narkoba dan ujaran kebenciaan, Arseto juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan airsoft gun dan senapan angin.

Selain berkas kasus narkoba, berkas kasus dugaan ujaran kebencian Arseto juga telah dilimpahkan ke Kejati DKI pada Senin (9/4) lalu. Dalam kasus ini, Arseto disangka pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 ttg ITE dan/atau Pasal 156 KUHP.


(knv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads