"Berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejati," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak lewat pesan singkat, Jumat (17/5/2018).
Berkas saat ini masih dalam tahap penelitian jaksa. "Belum (P-21)," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arseto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian melalui akun Facebook. Pelapor menilai Arseto telah membuat kegaduhan karena menuding Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) menentang paskah di Monas.
Selain kasus narkoba dan ujaran kebenciaan, Arseto juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan airsoft gun dan senapan angin.
Selain berkas kasus narkoba, berkas kasus dugaan ujaran kebencian Arseto juga telah dilimpahkan ke Kejati DKI pada Senin (9/4) lalu. Dalam kasus ini, Arseto disangka pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 ttg ITE dan/atau Pasal 156 KUHP.
(knv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini