"Mereka melakukan aksinya di Lapas Karawang dan bekerja sama dengan jaringannya yang di luar," kata Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Maluku Kompol Handik Zusen dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (17/5/2018).
Dua tersangka, yakni Z Muslim (44) sebagai penyedia rekening dan kartu ATM, ditangkap di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (9/5), dan Mad Dameri alias Mamat (38) sebagai pengguna rekening yang dijual tersangka Muslim, ditangkap di Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, pada 11 Mei 2018. Polisi juga telah memeriksa beberapa napi di Lapas Karawang yang melancarkan aksi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada lima napi di Lapas Karawang yang terlibat, yakni Muhammad, Supriyatna, Sukma Sumarya, Suryana, dan Gugun Ginanjar. Kelima napi ini menghuni blok yang berbeda.
"Mereka sudah kami periksa dan sudah digeledah. Kami menyita 17 ponsel, 10 buah SIM card, dan dua kartu ATM dari dalam Lapas Karawang serta dua tersangka yang kami tangkap di luar," katanya.
Handik menjelaskan para pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Army pada 15 Oktober 2017. Sebelumnya, Army ditelepon oleh seseorang yang mengaku sebagai seniornya bernama Budi dan sedang ditilang polisi.
Army kemudian diminta mentransfer uang Rp 18 juta. Karena merasa yakin, korban akhirnya mentransfer uang tersebut secara bertahap ke beberapa rekening.
Dari hasil pemeriksaan kelima napi ini, polisi menangkap Muslim dan Dameri. Polisi saat ini masih mengembangkan jaringan ini, karena diyakini tersebar di beberapa daerah di luar Jawa Barat.
"Berdasarkan keterangan tersangka, didapati petunjuk bahwa terdapat anggota kelompok 'Geledek' lainnya yang berada di Lapas Subang," tuturnya.
Baca juga: Polisi: Penipu Kwik Kian Gie Diduga Sindikat |











































