Tabrak Pejalan Kaki di Jakut, Sopir Truk Ditahan Polisi

Tabrak Pejalan Kaki di Jakut, Sopir Truk Ditahan Polisi

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 17 Mei 2018 19:12 WIB
Foto: Edi Wahyono
Jakarta - Polisi menetapkan Marjono, sopir truk yang menabrak pejalan kaki, Gatot Subroto (13), sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sudah (tersangka)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dihubungi, Kamis (17/5/2018).

Yusuf menjelaskan Marjono saat ini telah ditahan. Kasus ditangani oleh Polres Jakarta Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ditahan juga," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, truk yang dikendarai oleh Marjono menabrak Gatot Subroto di Jalan Bandengan Terusan Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara pada dini hari tadi. Kecelakaan itu menyebakan korban bernama Gatot luka-luka sampai akhirnya meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.15 WIB, Kamis (17/5). Jasad korban baru dievakuasi ke rumah sakit pada pukul 04.30 WIB. Truk yang menabrak korban juga sudah dibawa petugas.

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads