Hal itu diungkapkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Bina Marga Lampung Tengah bernama Aan Riyanto. Dia mengaku sebagai orang yang memberikan uang ke Natalis.
"Saya serahkan uang kepada Rusyanto (anggota DPRD) Rp 1 miliar. Waktu MoU dengan SMI (Sarana Multi Infrastruktur) belum ditandatangani dewan karena ada permintaan Pak Natalis Rp 2,5 miliar," kata Aan ketika bersaksi dalam persidangan terdakwa Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Taufik perintahkan Supranowo untuk memenuhi permintaan tesebut. Diperintahkan ketemu Rano dan Haji Naim (pengusaha rekanan Dinas Bina Marga Lampung Tengah) ada cuma Rp 900 juta tapi disuruh Pak Taufik untuk genapin," kata Aan.
Selain mencari uang untuk anggota dewan, Aan juga mengaku pernah memberikan uang ke ajudan Bupati Lampung Tengah bernama Ismail. Menurut Aan, Ismail meminta uang padanya untuk kebutuhan pribadi.
"Ismail ajudan bupati juga pernah serahkan uang antara Rp 60 sampai 100 juta. Ada permintaan butuh duit Rp 60 sampai 100 juta, tapi saya laporkan Pak Taufik," tutur Aan.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini