"Kami tegas, kami kasih peringatan satu kalau melanggar, kalau melanggar lagi kami kasih surat peringatan dua, lalu ketiga. Kecuali kalau langsung kedapatan prostitusi, narkoba langsung kami cabut izinnya," kata Kepala Dinas Pariwiasata dan Budaya DKI Jakarta, Tinia Budiati, Kamis (17/5/2018).
Tinia menuturkan aturan tersebut mulai berlaku saat bulan Ramadan. Dia mengatakan akan memberi surat peringatan satu hingga tiga untuk menegur tempat hiburan yang melanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau SP 3 langsung kami cabut izinnya sama seperti kemarin kan sudah sudah tiga kali. Artinya mereka melakukan pelanggaran ringan sebanyak tiga kali ya kami cabut," terangnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan semua pengusaha hiburan menutup diskotek selama Ramadan. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2018 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri.
"Kami harap kemajuan yang kami dorong adalah kemajuan yang beri efek kebahagiaan. Karena itu semua, industri yang ada di Jakarta ada pembinaan yang baik. Fungsi pembinaan adalah memberikan garisnya mana batasnya, ruang mana yang boleh, yang mana yang tidak boleh," kata Anies dalam sosialisasi surat edaran tersebut di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/5).
Anies menyebutkan surat edaran tersebut tidak mempersulit pengusaha hiburan. Namun dia mengatakan, pergub tersebut akan mendorong pengusaha hiburan menjalankan usahanya tanpa ada pelanggaran.
"Penting digarisbawahi, bukan soal sanksi. Untuk sanksi, itu jalan syaratnya satu melanggar dulu. Jadi jangan bicara sanksi. Terpenting bagaimana mendorong usaha tanpa melakukan pelanggaran," tuturnya. (fdu/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini