"Pada 27 Juni 2018 akan dilaksanakan pilkada serentak di Sumut dengan menghadirkan dua kontestan dengan sistem sudden death. Pengalaman di lapangan bahwa pilkada penuh dengan tipu daya sehingga sulit untuk jujur dan adil," ujar Ketua Koordinator Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Eramas, Adi Mansar Lubis, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/5/2018).
Dia menjelaskan keterlibatan advokat dalam pilkada serentak untuk mempersempit ruang oknum-oknum yang berlaku curang. Selain itu, mereka bertugas membantu masyarakat seandainya ditemukan ada kecurangan di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, dia mengatakan bantuan hukum kepada masyarakat Sumut tersebut bukan atas permintaan pasangan Eramas. Dia menjelaskan kewajiban advokat didasari aturan hukum.
"UU No 18/2003 tentang Advokat mewajibkan setiap advokat untuk memberikan bantuan hukum atau pembelaan tanpa melihat terlebih dahulu mampu membayar jasa advokat atau tidak. Tetapi wajib memberikan bantuan hukum sepanjang ada dasar hukumnya secara cuma-cuma sesuai dengan Pasal 22 ayat 1," katanya.
Bantuan hukum dari advokat dasambut Ketua Tim Pemenangan Eramas, Heri Utomo, secara positif. Menurutnya, masyarakat Sumut perlu mendapat banyak pendampingan hukum dalam proses pesta demokrasi, terutama untuk menekan angka golput saat pilkada nanti.
"Kalau tidak ada penyuluhan dari advokat ini, tentu membuat malas masyarakat datang ke TPS. Dan akan semakin membuat masyarakat apatis terhadap pilkada di Sumut," kata Heri.










































