"Menyatakan terdakwa Antonius Tonny Budiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
Hakim menyatakan Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan pernah bertemu dengan Tonny di ruang kerjanya dengan memberikan nomor rekening, buku tabungan, dan kartu ATM bank atas nama Yongki dan Yeyen. Pemberian itu berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, pada 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruhnya uang yang diterima Antonius Tonny Rp 2,3 miliar. Menimbang unsur penerimaan hadiah terbukti sah secara hukum. Antonius juga tidak melaporkan pemberian tersebut kepada penegak hukum," ujar hakim.
Selain itu, Tonny terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 20 miliar dalam pecahan berbagai mata uang. Ada pula berbagai barang yang diterima Tonny dan ditaksir nilai totalnya Rp 243.413.300. Nilai itu merupakan pemberian fisik yang diterima Tonny, dari perhiasan cincin hingga jam tangan.
"Tonny sebagai Dirjen Hubla tak pernah melaporkan gratifikasi kepada KPK. Tonny juga tidak mencantumkan laporan LHKPN atas nama Antonius dalam penerimaan tersebut. Hakim menyakini unsur gratifikasi terpenuhi," ucap hakim.
Hakim juga mempertimbangkan permohonan justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Sebab, permohonan itu bukan kewenangan majelis hakim.
"Tapi permohonan itu menjadi bagian pertimbangan majelis hakim untuk memberikan keringanan bagi terdakwa," ujar hakim.
Atas kasus ini, Tonny terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini