Langkah itu mendapat dukungan dari anggota Komisi I DPR RI. Seluruh elemen yang punya kemampuan dalam memberantas teror dianggap perlu dilibatkan.
Baca juga: Wiranto: Teroris Harus Dilawan Total! |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini tugas penanggulangan teror menjadi pekerjaan utama Densus 88 Antiteror milik Polri. Meski begitu, Charles menilai keterlibatan TNI tak akan menyalahi aturan.
Baca juga: Menanti Duet Densus-Kopassus Ganyang Teroris |
"Saya memiliki keyakinan bahwa kebijakan ini tidak akan keluar dari koridor penegakan hukum dan tidak menabrak amanat reformasi. Supremasi sipil harus dikedepankan," ujarnya.
Dia menyebut hal itu sedang dibahas dalam revisi UU Terorisme. Nantinya, akan ada peraturan presiden (perpres) yang memberi aturan secara teknis.
"Dalam draf revisi RUU Terorisme yang sedang dibahas di DPR, pelibatan TNI akan diatur lebih teknis dalam bentuk perpres. Pembentukan dan operasional Koopsusgab tentunya akan diatur lebih detail dalam perpres tersebut," imbuhnya.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya menerangkan Presiden Joko Widodo merestui pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI untuk menanggulangi terorisme. Koopssusgab akan berada di bawah komando Panglima TNI.
"Untuk komando operasi khusus gabungan TNI, sudah direstui oleh presiden dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI," ujar Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (16/5).
Prabowo Minta Pemerintah Naikkan Anggaran TNI (abw/jor)











































