Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan pihaknya menangkap Syafuan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penjualan meterai palsu ini.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami mencoba melakukan undercorver buy dan ternyata setelah kota cek barang (meterai) itu memang palsu," kata Eko dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (16/5/2018).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi mengatakan pihaknya mencurigai penjualan meterai karena harganya yang murah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semula, polisi membeli meterai kepada pelaku dalam jumlah yang tidak banyak. Untuk memastikan keaslian meterai itu sebelum menangkap pelaku, polisi mengeceknya ke kantor pos.
Pihak kantor pos menyatakan meterai tersebut palsu. Polisi kemudian melakukan undercover buy dengan jumlah banyak kepada pelaku, sehingga dilakukan transaksi di Jalan Gunung Sahari RT 004 RW 001, Pademangan, Jakarta Utara, pada pukul 14.30 WIB.
"Kita amankan yang bersangkutan berikut barang buktinya," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, 46 lembar diduga meterai palsu atau total 2.300 lembar, 1 unit ponsel, dan 1 unit motor sepeda motor Byson dengan nopol B-6633-ZCS. (mei/idh)











































