Hemat Energi, Pemprov Riau Terapkan 5 Hari Kerja
Kamis, 14 Jul 2005 01:37 WIB
Pekanbaru - Menindak lanjuti Inpres No 10/2005 tentang hemat energi, Pemerintah Provinsi Riau akan segera melaksanakan 5 hari kerja. Pelaksanaan ini dengan sendirinya akan diikuti seluruh kabupaten dan kota.Kabag Humas Pemprov Riau, Zulkarnain mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Rabu (13/07/2005) di ruang kerjanya Kantor Gubernur Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru.Menurut Zulkarnain, selama ini jajaran pemerintahan provinsi dan kabupaten di Riau memberlakukan jam kerja selama 6 hari. Dengan adanya instruksi presiden tersebut, maka pemerintah daerah akan segera mengambil langkah dengan memberlakukan jam kerja hanya 5 hari."Kendati akan memberlakukan jam kerja selama 5 hari, namum aktivitas jam kantor akan bertambah waktunya dari sebelumnya. Jika selama ini jam kantor hanya sampai pukul 14.30 WIB, maka dengan pemberlakuan 5 hari kerja waktunya akan ditambah," kata Zulkarnain.Dengan adanya perubahan jam kerja, menurut Zulkarnain, Gubernur Riau akan segera memanggil seluruh kepala daerah untuk membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait gerakan hemat energi tersebut. "Pada prinsipnya gubernur sudah menyetujui pemberlakukan 5 hari kerja. Kita hanya menunggu pengesahan Perda," kata Zulkarnain. Menurutnya, pemberlakukan 5 hari jam kerja, di Riau selama ini hanya diberlakukan di jajaran kepolisian dan kejaksaan. Sedangkan lingkup pemerintah provinsi dan kabupaten masih memberlakukan 6 hari kerja."Sebenarnya pemberlakukan jam kerja 5 hari ini sudah banyak dilakukan pemerintahan daerah di Jawa. Jadi tidak ada masalah untuk kita memberlakukan yang sama. Namun jam kerja PNS tetap bertambah dari biasanya," jelas Zul.Kendati dalam pekan ini belum terlaksana, menurut Zulkarnain, pihaknya sudah mengambil langkah dengan pengurangan penggunaan alat pendingin ruangan (AC) di kantor gubernur. Disamping itu pengurangan penggunaan listrik dan pengurangan penggunaan mobil dinas."Kendati dalam pekan ini belum terlaksana, namun berbagai langkah penghematan energi sudah kita lakukan lebih awal. Sembari menunggu Perda pemberlakukan 5 hari kerja itu, gubernur akan segera mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk menghemat energi," tandas Zul.
(san/)











































