Jampidsus akan Periksa Lagi Saksi Kasus Tantiem PLN

Jampidsus akan Periksa Lagi Saksi Kasus Tantiem PLN

- detikNews
Rabu, 13 Jul 2005 22:14 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji akan kembali memeriksa saksi-saksi terkait kasus dana Tantiem PLN senilai Rp 4,3 miliar. Namun Hendarman tidak menyebutkan siapa-siapa saja saksi yang akan diperiksa. "Ya saya menyuruh memeriksa saksi-saksi lagi," kata Hendarman kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2005).Hendarman sebelumnya pernah mengatakan jaksa penyidik yang dipimpin oleh Patuan Siahaan telah mengantongi lebih dari tiga nama tersangka, namun hingga saat ini nama-nama tersebut belum diumumkan. Hendarman juga pernah mengatakan bahwa tidak ada hambatan untuk mengumumkan tersangka, semuanya masih dalam proses.Usai pertemuan dengan Kapolri siang tadi, menurut Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk tersangka PLN tidak perlu menunggu izin dari Presiden. "Kalau Gubernur kan harus ada izin, kalau PLN tidak perlu," jelas Arman.Seperti diketahui, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melapor ke kejagung tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi berupa pembayaran dana tantiem kepada direksi dan komisaris senilai Rp 4,3 miliar pada tahun 2003, padahal pada tahun itu PT PLN merugi Rp 3 triliun.Di dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan terbatas, dana tantiem hanya bisa dikeluarkan jika PLN memperoleh laba bersih. (san/)


Berita Terkait