Ajukan Judicial Review
Dua Anggota KPU Datangi MK
Rabu, 13 Jul 2005 21:38 WIB
Jakarta -
Dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chusnul Mariyah dan Valina Sinka Subekti datang ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membicarakan rencana pengajuan judicial review UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Ibu Chusnul diundang oleh Pak Jimly lewat telepon kemarin untuk bicarakan kemungkinan judicial review," kata kuasa hukum Chusnul Mariyah, Made Rahman Marasabessy saat dihubungi wartawan, Rabu (13/7/2005).Ketika ditanyakan apakah Chusnul akan ajukan judicial review UU tentang KPK, Made masih merahasiakan hal tersebut. "Kalau ada yang bertentangan dengan UUD 1945 akan kami ajukan," ungkap Made.Sementara itu Ketua MK Jimly Ashidiqie membantah bahwa dirinya telah mengundang Chusnul Mariyah. "Saya tidak tahu, kok bisa dia (kuasa hukum Chusnul) ngomong begitu. Tapi biarin saja lah," ujarnya.Menurut Jimly, hakim tidak boleh bertemu dengan orang yang sedang berperkara. "Makanya tadi dia ditemui oleh panitera," jelasnya.Hal itu dibenarkan oleh panitera yang menerima Chusnul, Ahmad Fadlil Sumadi. "Chusnul dan Valina Sinka konsultasi dengan saya tentang bagaimana caranya untuk mengajukan judicial review," terangnya.Ahmad menjelaskan dalam pertemuan itu, masih dibicarakan rencana pengajuan judicial review oleh anggota KPU secara umum. "Dia masih bertanya soal proses dan lamanya waktu untuk judicial review," kata Ahmad.Chusnul dan Valina datang sekitar pukul 15.00 WIB dengan menggunakan taksi. Setibanya di gedung MK, ternyata Chusnul sudah dinantikan oleh staf MK berbaju hitam dan kedua anggota KPU itu langsung dibawa ke salah satu ruang di MK.
(san/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
