"Sudah pernahkan (proses) dua (Perindo dan PSI). Sebenarnya yang sedang kita proses itu kayak PAN dan Hanura," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2018).
Afif mengatakan proses pemeriksaan PAN merupakan limpahan kasus yang sebelumnya ditangani oleh Bawaslu DKI. Sedangkan Hanura saat ini Bawaslu tengah mencari informasi terkait adanya pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua partai ini diduga membuat iklan kampanye di luar jadwal. Ia mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan Partai Hanura merupakan hasil temuan dari Bawaslu.
"Dugaannya sama, kampanye di luar jadwal. Hanura merupakan hasil dari temuan Bawaslu," kata Afif.
Selain itu Afif juga mengatakan Bawaslu RI telah merekomendasikan pada Bawaslu daerah terkait adanya dugaan pelanggaran yang ditemukan di daerah. "Ada beberapa (dugaan pelanggaran) juga yang sudah kita rekomendasikan ke daerah karena kejadiannya di daerah-daerah," pungkasnya. (haf/haf)











































