Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Kasus Tanjung Priok
Rabu, 13 Jul 2005 20:23 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi kasus pelanggaran HAM Tanjung Priok terhadap Mayjen (Purn) Rudolf Adolf Butar Butar dan Kapten Sutrisno Mascung.Pengadilan Tinggi DKI pada tingkat banding memutuskan membebaskan kedua terdakwa. Namun salinan putusan tersebut belum sampai ke tangan Jaksa Penuntut Umum yang menangani.Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (PLH) Direktur HAM Pidsus Kejaksaan Agung RI I Ketut Murtika kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2005)."Begitu putusan sampai ke kita, kita pasti langsung ajukan kasasi," tegas Murtika.Ikatan Korban Tanjung Priok, Selasa (12/7/2005) lalu dalam audiensinya dengan Kejaksaan Agung, mendesak supaya Jaksa Agung Abdul Rahman Shaleh mempersiapkan memori kasasi Mayjen (Purn) Rudolf Adolf Butar Butar dan Kapten Sutrisno Mascung, sehingga menutup peluang bagi adanya putusan bebas pada tingkat kasasi.Pengadilan Tinggi DKI memvonis bebas Rudolf Adolf Butar Butar pada tanggal 8 Juni 2005. Sedangkan Sutrisno Mascung bebas pada 31 Mei 2005. Pihak korban mengetahui putusan bebas keduanya pada tangal 6 Juli 2005 dari Kahumas Pengadilan Tinggi DKI Husyaini Andin Kasim. Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Tanjung Priok adalah Widodo Supriyadi dan M Yusuf. Pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim ad hoc HAM memvonis tiga tahun penjara kepada Sutrisno Mascung, sedangkan untuk terdakwa Mayjen (Purn) Rudolf A Butar-butar ini dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas keterlibatannya dalam peristiwa Tanjung Priok pada September 1984.
(san/)