"Hari ini semua tempat hiburan malam di Palembang wajib tutup. Apakah itu panti pijat, bar, spa, karoke dan diskotik. Tutup hari ini dan boleh buka lagi dua hari usai lebaran," kata Kabag Humas Pemerintah Kota Palembang, Amiruddin Sandy saat dikofirmasi detikcom, Rabu (16/5/2018).
Untuk tempat hiburan malam yang berada satu paket dengan hotel diberikan toleransi tetap buka dari pukul 21.00 - 24.00 WIB. Tempat-tempat ini pun tidak boleh menyediakan wanita penghibur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk restoran, warung kopi dan rumah makan diperbolehkan tetap buka siang hari. Tapi ada catatan, harus memasang penutup agar tidak terlihat masyarakat secara umum," imbuhnya.
Dikatakan Sandy, Pemkot Palembang pun akan terus melakukan patroli saat bulan suci ramadhan. Apabila ditemukan pemilik usaha yang melanggar, maka akan diberikan teguran hingga pencabutan izin operasional.
"Sanksi terberat ada penutupan paksa dan pencabutan izin operasional ya. Tergantung pelanggarannya dan kami akan tegas mengenai hal ini," tutupnya. (asp/asp)











































