"Hari ini terakhir pemeriksaan, kalau nggak hari ini, besok sudah teman-teman pihak terkait Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan diberikan info terkait putusannya," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2018).
Afif mengatakan hasil ini akan disampaikan secara resmi Bawaslu seperti pengumuman terkait pelanggaran iklan kampanye terhadap Partai Perindo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, PSI diduga melakukan kampanye di luar jadwal dengan memasang iklan kampanye di media cetak. Dalam iklan yang dibuat PSI, tertulis 'Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo'. Dalam iklan ini, ditampilkan pula foto Jokowi, lambang partai PSI, nomor urut peserta pemilu PSI, serta nama dan foto calon cawapres dan calon menteri periode 2019-2024.
Diketahui, berdasarkan PKPU No 5 Tahun 2018, disebutkan waktu pendaftaran calon presiden ke KPU adalah 4-10 Agustus 2018. Sedangkan masa kampanye pilpres baru akan dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
Bila terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 492 tentang Pemilu. Ancaman hukumannya paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Afif mengatakan ada tiga nama yang akan bertanggung jawab dalam kasus ini. Afif tidak menyebutkan detail pihak yang dimaksud, dia hanya mengatakan ketiga nama ini merupakan pejabat inti dari PSI.
"Iya (lebih dari satu orang) yang muncul, tiga nama penanggung jawab, yakni nama-nama yang muncul di pemeriksaan," ujar Afif (15/5). (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini