Pada hari Ramadan, warung nasi dan warung kopi serta segala jenis bentuk usaha makanan dan minuman lainnya diwajibkan tutup mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Para pedagang takjil baru dibolehkan menjajakan barang dagangan mereka setelah salat Asar.
Penjual yang melanggar, akan berhadapan dengan polisi syariah. Saban puasa, polisi syariah kerap menggelar razia ke warung-warung yang buka siang hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditengok detikcom, Rabu (16/5/2018), pada aturan tentang pemilik usaha minuman dan makanan, terdapat dua poin.
"Dilarang menjual makanan dan minuman untuk umum sejak pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Tidak membuka warung, cafe, restoran mulai salat Isya sampai selesai salat Tarawih," tulis Aminullah dalam dalam seruan tersebut.
Seruan yang ditandatangani Wali Kota dan unsur Pimpinan Daerah lainnya ini dikeluarkan 11 Mei 2018 (25 Sya'ban 1439 H). Seruan yang mulai disebar ini terdapat 10 poin.
Dalam seruan tersebut, Pemko Banda Aceh menyerukan kepada umat muslim untuk melaksanakan ibadah puasa, memakmurkan masjid, meunasah dan tempat ibadah lainnya dengan melaksanakan salat Tarawih, tadarus Alquran, iktikaf dan ibadah lainnya semata-mata karena Allah.
"Dilarang memperjual belikan barang-barang yang dapat mengganggu kekusyukan ibadah di bulan Ramadan. Meninggalkan perbuatan maksiat yang dapat merusak pahala puasa," isi poin tentang seruan untuk umat muslim.
Selain itu, juga memuat poin untuk non muslim yang tinggal di Banda Aceh. Pada poin terakhir, warga nonmuslim diharapkan agar menghormati masyarakat Aceh yang melaksanakan ibadah puasa.
"Bagi nonmuslim agar menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama. Khusus bagi WNA yang berada di Banda Aceh, juga diserukan agar dapat mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku selama Ramadan," demikian isi poin terakhir. (asp/asp)











































