Sidang Bupati Totok
Dakwaan Jaksa 26 Halaman
Rabu, 13 Jul 2005 18:37 WIB
Semarang - Kamis (14/7/2005) besok, untuk pertama kalinya Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo disidangkan dalam kasus korupsi dana pemilu 2004 senilai Rp 2,3 miliar. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan dakwaan setebal sekitar 26 halaman.Ketua Tim JPU Pindo Kartikani menyatakan tidak ada masalah dalam mengikuti sidang pertama besok. Jauh-jauh hari dirinya sudah menyatukan pendapat mengenai berkas dakwaan dengan empat anggota JPU lainnya."Dakwaannya tidak tebal kok, ya sekitar 26 halaman. Fokusnya pada korupsi dana ABPD yang digunakan untuk pemilu senilai Rp 2,3 M," kata dia di Kantor Kejati Jateng, Jl Pahlawan Semarang, Rabu (13/7/2005).Pindo menjelaskan, Totok akan didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31/1999 seperti yang diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan subsider melanggar pasal 3 ayat 1 UU 31/1999. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun tahun penjara.Mengenai pengamanan, Pindo menyatakan, pihaknya tidak mengkhawatirkan sama sekali. Sebab, hal tersebut sudah sepenuhnya dijamin Polda Jateng dan Polres setempat. "Kami yakin aparat sudah menyiapkan pengamanan agar sidang tidak terganggu," terangnya.Sidang akan digelar mulai pukul 09.00 WIB di PN Temanggung. Totok akan disidang di ruang sidang utama dengan luas 120 meter persegi atau ukuran 15 x 8 meter. Bila ruangan itu tidak cukup, PN Temanggung akan menyediakan alat pengeras suara dan televisi untuk monitor. Sidang juga digelar secara terbuka untuk umum.Majelis hakim yang akan menangani persidangan Totok, antara lain Ketua Majelis Hakim Djoemali SH dengan anggota hakim Heri Sumanto SH, Bambang Setianto SH, Agus Pancara SH, dan Sri Widodo SH. Kelima majelis hakim sudah mulai mempelajari berkas kasus korupsi tersebut.Sementara tim JPU dipimpin Pindo Kartikani, dengan anggota Imam Suhartoyo, Kasi Pidsus Kejari Temanggung Rizal, Kasi Pidum Kejari Temanggung Rahman, penyidik Kejati Anggraeni Rahma.
(asy/)











































