"(Berkas perkara Joshua dan Ge Pamungkas) itu masih dalam proses lidik tuh," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Panca Putra di Gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Unsur pidana) tentu bekerja dari saksi. Dari saksi minta keterangan ahli. Dari aspek seni sepeti apa karena komedi tidak lepas dari seni. Seperti kasusnya bu Sukmawati. Penyidik enggak bisa simpulkan sendiri tapi hasil dari penyelidikan. Semua akan dikumpulkan baru akan disimpulkan," ucap Panca.
Panca mengaku ini pertama kali komika dilaporkan ke Bareskrim. Laporan ini pun jadi tantangan bagi Bareskrim untuk menilai unsur pidana pada materi lawakan komika.
"Selama ini belum pernah ya (komika dipolisikan). Ya (kasus pertama ditanggani Bareskrim. Itu bagian tantangan yang harus kami hadapi. Kalau tidak ada ahli komedi ahli mana nih yang sangat bisa kompeten (menilai unsur pidana lawakan keduanya)," ujar Panca.
Joshua Suherman dilaporkan oleh Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) ke Bareskrim Mabes Polri pada 9 Januari 2018 lalu. Joshua yang ditantang untuk me-roasting Cherly eks Cherrybelle, mengeluarkan kata-kata yang dianggap melecehkan Islam.
Sedangkan, Ge Pamungkas dilaporkan oleh salah satu Advokat Bang Japar Khalid Akbar. FUIB juga sempat hendak melaporkan Ge Pamungkas. Dalam lawakanya Ge membandingkan tingkat banjir di DKI Jakarta saat dipimpin oleh Ahok dan Anies dengan keimanan yang diduga melecehkan ayat Alquran.
Atas lawakannya, Joshua dan Ge diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 156 KUHP.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini