"Terkait perusakan sendiri ini tidak dibiarkan karena kalau tidak ditindak akan jadi preseden buruk," kata Kapolda Banten Brigjel Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya di Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Banten, Rabu (16/5/2018).
Ia menjelaskab bahwa, penangkapan ke 13 orang ini juga berdasarkan restu dari masyarakat dan tokoh agama Bayah. Mereka setuju perusakan dan pembakaran Polsek Bayah adalah pelanggaran hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sudah kita sesuaikan dengan alat bukti di lapangan dan mereka mengaku," ujarnya.
Karena melakukan perusakan secara bersama-sama, melakukan pembakaran dan melawan petugas, ketiga belas orang ini Listyo mengatakan terancam pasal 170 jo pasal 187 dan pasal 160 KUHP.
Ketiga belas orang ini adalah J (20), E (50), D (35), H (36), G (40), R (32), H (33), MH (39), S (38), AH (33), M (40), YY (39) dan A (20).
Ia juga menjelaskan, saat ini kondisi Polsek Bayah sudah berjalan normal. Warga disana bergotong royong memperbaiki kerusakan. Pelayanan terhadap masyarakat juga sudah dibuka kembali.
Sebelumnya, 3 anggota LSM bernama Hendra, Thoha dan Sudin ditangkap oleh Polda Banten. Mereka mengaku sebagai angota polisi menculik dan merampok pengepul benur (anak lobster) bernama Anwar dan Gugun. Saat melakukan penculikan dan perampokan, mereka sempat dihalau oleh nelayan setempat.
Tapi, ketiganya kemudian menerobos sampai mengakibatkan nelayan terluka. Dari kejadian tersebut, warga kemudian mendatangi Polrek Lebak dan melakukan penyerangan dan perusakan.
"Jelas ini tindak pidana," ujar Listyo.
Saat ini, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadai dua orang yang masih buron. (bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini