Tim Second Opinion Kejagung Bahas Kasus TAC Ginandjar
Rabu, 13 Jul 2005 17:33 WIB
Jakarta - Tim ahli yang diminta Kejaksaan Agung untuk memberikan second opinion atas perkara-perkara korupsi yang dihentikan penyidikannya mulai bekerja. Hari Rabu (13/7/2005) ini tim mengkaji perkara dugaan korupsi dalam proyek Technical Assistance Contract (TAC) Pertamina dengan PT Ustraindo Petro Gas (UPG) yang melibatkan mantan Mentamben Ginandjar Kartasasmita.Tim beranggotakan 13 orang ini dipimpin oleh ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo. Bertindak sebagai sekretaris adalah Sukma Violeta. Keduanya adalah staf ahli Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.Para ahli dan praktisi hukum lain yang masuk tim ini adalah Bambang Widjojanto, Iskandar Sonhadji, Winarno Zein, Dindin S. Maulani, Gede Made Sadguna, Zein Badjeber, A. Umar Purba, Dadang Tri Sasongko, Linda Y. Sulistiwati, Aryanti Hud, dan Ajeng Suwarta. Sebagian dari mereka juga staf ahli Jaksa Agung.Informasi telah digelarnya rapat untuk membahas kasus TAC disampaikan Kapuspenkum Kejagung Soehandoyo. "Mereka diminta untuk mengkaji beberapa kasus. Hari ini berlangsung rapat untuk penanganan perkara TAC," katanya kepada wartawan di Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (13/7/2005).Sementara Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, yang ditemui wartawan secara terpisah, menyatakan permintaan second opinion atau pendapat kedua ini tidak khusus untuk TAC. "Perkara lain yang kita perlu minta second opinion, kita minta untuk dikaji. Target secepatnya," kata Arman.
(gtp/)











































