Selain Sugandhi, KPK juga memanggil saksi dari DPR yaitu Yanti selaku Bagian Tata Usaha Tenaga Ahli di Sekretariat DPR. Ada pula PNS Bappenas Rizky, serta Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.
"Keempat saksi dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (16/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengakuan Yorrys, dia dikonfirmasi KPK soal pemberian uang Rp 1 miliar dari Fayakhun. Berdasarkan pengakuan Fayakhun ke penyidik, selain Yorrys, ada sejumlah nama lain yang juga disebut menerima uang, seperti Idrus Marham dan Kahar Muzakkir.
Pemberian uang itu disebutnya untuk keperluan pemilihan Fayakhun sebagai Ketua DPD DKI pada 2016. Namun, pengakuan itu dibantah Yorrys.
Dalam perkara ini, Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar. Selain itu, dia diduga menerima USD 300 ribu. KPK menduga pemberian suap terkait kewenangan Fayakhun sebagai anggota DPR dalam proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P tahun anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini