Mega & Pramono Tersangka Pencemaran Nama Baik Roy Cs

Mega & Pramono Tersangka Pencemaran Nama Baik Roy Cs

- detikNews
Rabu, 13 Jul 2005 17:07 WIB
Jakarta - Kisruh di tubuh banteng gemuk memasuki babak baru. Polisi menetapkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Pramono Anung sebagai tersangka. Mereka menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap 12 orang anggota PDIP yang telah dipecat DPP PDIP, yaitu Roy BB Janis dkk.Informasi ini didapat dari Roy yang dipanggil Mabes Polri, Rabu (13/7/2005) untuk diperiksa sebagai saksi pelapor. "Dalam surat panggilan yang ditujukan ke saya tertulis bahwa Megawati dan Pramono Anung sebagai tersangka," ungkapnya. Jelas pria tambun ini menyambut gembira penetapan itu. Dia pun berterimakasih pada Polri.Pendiri Gerakan Pembaruan PDIP ini hari ini diperiksa oleh Direktorat I Keamanan dan Trans Nasional Mabes Polri. Panggilan pemeriksaan ini merupakan panggilan pertama dari pengaduan yang dibuatnya pada tanggal 16 Mei 2005 yang lalu. "Rekan-rekan dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan beberapa penggugat diundang sebagai pelapor. Hanya hari ini baru saya yang diundang sebagai saksi pelapor pertama," ungkap Roy di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan.Menurut surat panggilan dengan nomor surat S.Pgl/901/VII/2005/DIT.1, Roy dipanggil untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi pelapor. Perkaranya adalah tindak pidana pencemaran nama baik fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh tersangka Megawati dan Pramono sebagaimana diatur dalam pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan 335 KUHP.Pelapor pencemaran nama baik ini ada 12 orang. 12 Orang ini dipecat oleh DPP PDIP 2005-2010 melalui surat keputusan pemecatan keanggotaan PDIP yang dikeluarkan Megawati dan Pramono. Di antara 12 orang ini adalah Arifin Panigoro, Sophan Sophiaan, Laksamana Sukardi dan Roy BB Janis. (nal/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads