"Kalau sudah sepakat rasanya, barangkali keputusan tingkat pertama, kemudian tingkat kedua sudah nggak ada masalah. Sudah cepat. Sehingga kami prediksi dalam bulan Juni pasti sudah selesai," kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Agus menjelaskan, pengesahan sebuah RUU menjadi UU merupakan hasil kerjasama pemerintah dengan DPR. Karena itu, tak tepat apabila lambannya pengesahan RUU Terorisme dikambinghitamkan hanya kepada DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu kita ketahui dari ujungnya bahwa suatu UU itu kan harus disetujui oleh DPR dan pemerintah, sehingga tidak ada dalam hal ini yang menentukan apakah ini harus karena DPR nggak bisa atau pemerintah nggak bisa. Tidak seperti itu," sebut Agus.
"Harus dua-duanya menyetujui. Dan dua-duanyalah yang menyelesaikan masalah UU itu," imbuhnya.
Perdebatan soal Perppu Terorisme ini muncul setelah Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta Jokowi menerbitkan perppu lantaran DPR tak kunjung menyelesaikan RUU Terorisme. Jokowi menyatakan akan menerbitkan perppu jika hingga Juni mendatang DPR tak kunjung merampungkan pembahasan RUU Terorisme.
"DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme, yang juga kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu, sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya, Juni yang akan datang karena ini merupakan payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan," kata Jokowi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/5).
Saksikan juga video tentang "DPR tidak mau UU Terorisme salah sasaran":
(tsa/bag)