Farid Faqih Dicekal
Rabu, 13 Jul 2005 16:50 WIB
Jakarta - Belum lama dikeluarkan dari tahanan di Rutan Jantho, Aceh Besar, Farid Faqih tetap perlu prihatin. Kini, Koordinator Government Watch (GOWA) ini dicekal untuk ke luar negeri. Pencekalan terhadap Farid Faqih ini dibenarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kapuspenkum Kejagung Soehandoyo memastikan pencekalan terhadap terdakwa kasus pencurian barang bantuan untuk masyarakat Aceh itu. Menurut Soehandoyo, pencekalan terhadap Farid ini diusulkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). "Jadi, selain mengajukan banding atas putusan PN Jantho, Kejati NAD juga mengajukan pencekalan Farid Faqih," kata Soehandoyo kepada wartawan di Kejagung, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2005). Usulan pencekalan Farid Faqih ini ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Muchtar Arifin. "Setelah dikonfirmasi, Jamintel menyetujuinya," kata Soehandoyo. Saat ditanya mengapa Farid Faqih dicekal, Soehandoyo mengaku, agar Farid tidak pergi ke luar negeri. "Ya agar tidak melarikan ke luar negeri, karena putusannya terlalu ringan. Padahal, putusan itu belum inkracht," jawab Soehandoyo. Sementara itu, dalam pesan pendeknya yang diterima detikcom, Rabu (13/7/2005) pukul 16.00 WIB, Farid Faqih mengaku pencekalan dirinya sudah berlaku sejak Selasa, 12 Juli 2005. "Atas permintaan Jaksa Agung yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Muchtar Arifin, sejak 12 Juli 2005 telah dilakukan pencekalan terhadap Farid Faqih," tulis Farid dalam SMS-nya. Sebelumnya, Farid Faqih telah dikeluarkan dari tahanan Jantho, Aceh Besar, pada 8 Juli 2005, karena pengadilan tidak memperpanjang masa penahanannya. Padahal, sebelumnya PN Jantho memvonis Farid 1 tahun penjara. Vonis ini juga belum punya hukum tetap, karena kejaksaan banding.
(asy/)











































