"Hanya menyampaikan mekanisme pembahasan (anggaran) di Banggar secara umum serta kewenangan Bakamla dan Komisi DPR yang bahas detailnya sampai dengan program," ungkap Askolani saat dimintai konfirmasi, Selasa (15/5/2018).
Selain Askolani, KPK telah memeriksa dua saksi lainnya, yakni Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Basri Baco dan Ketua DPD Golkar Jakarta Utara Olsu Babay. KPK menyampaikan masih mendalami pembahasan anggaran untuk Bakamla dari ketiga saksi yang diperiksa untuk tersangka Fayakhun Andriadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar. Selain itu, dia diduga menerima USD 300 ribu. KPK menduga pemberian suap terkait kewenangan Fayakhun sebagai anggota DPR dalam proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P tahun anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla. (nif/gbr)











































