Eks GAM yang Terlibat Kriminal Tidak akan Diberi Amnesti
Rabu, 13 Jul 2005 16:08 WIB
Jakarta - Pemerintah tidak akan memberikan amnesti kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang terlibat tindak pidana kriminalitas. Konteks pemberian amnesti diberikan kepada pihak yang terlibat konflik di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)."Amnesti tidak serta merta begitu saja, ada kajian yang nantinya menjadi pertimbangan hukum kepada mereka yang menerima amnesti. Amnesti tidak diberikan dalam konteks kriminalitas," jelas Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Widodo AS ketika dicegat wartawan di Kantor Menko Polhukam Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (13/7/2005).Widodo menjelaskan, pemberian amnesti hanya diberikan bagi anggota GAM yang sepakat untuk menghentikan konflik di Aceh. Bagi mereka yang menerima amnesti, secara otomatis akan bisa bergabung dengan warga masyarakat setempat, begitu juga dengan hak politik sama dengan warga sipil lainnya.Sementara mengenai mantan anggota GAM yang mencalonkan menjadi kepala daerah dalam pemilihan daerah di NAD, menurut Widodo, harus terlebih dahulu menerima amnesti. Karena telah menerima amnesti, persayaratan seperti tercantum dalam UU 32/2004 tentang Pemdaseperti harus setia pada NKRI, Pancasila dan UUD 1945 tidak pelu dipersoalkan kembali, kecuali melakukan tindakan kriminal yang diancam hukuman lima tahun.Widodo juga menegaskan, dengan adanya sistem perundang-undangan dan peraturan yang dimiliki Indonesia, partai politik lokal di Aceh tidak dimungkinkan. "Kalau misalnya kita berikan partai lokal ke suatu daerah, akan dipertanyakan oleh daerah lainnya, karena pada saatnya Aceh itu posisinya sama dengan daerah lain," jelasnya.
(asy/)











































